Prosedur Klaim Kontra Bank Garansi
Klaim (pencairan) hanya bisa dilakukan oleh OBLIGEE.
ALUR PENCAIRAN KONTRA BANK GARANSI
Keterangan:
- Principal melakukan Wanprestasi karena tidak melakukan proyek sesuai dengan Perjanjian Tender atau Kontrak Kerja.
- Obligee sebagai penerima Jaminan Bank Garansi, mengajukan klaim (pencairan) dengan disertai dokumen wanprestasi dari Principal kepada Bank yang menerbitkan Bank Garansi.
- Bank segera memberitahukan kepada Surety yang menjamin Bank Garansi dalam waktu 2 hari setelah Bank menerima Surat Pencairan dari Obligee.
- Surety segera memberitahukan kepada Principal atas pemberitahuan adanya pencairan Bank Garansi.
- Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari Surety tidak memberi konfirmasi atas pencairan Bank Garansi tersebut, maka Bank dapat segera mencairkan Bank Garansi sehingga dapat mengurangi plafon Surety yang ada di Bank.
- Surety akan mengajukan hak Subrogasi atas pembayaran pencairan Bank Garansi yang telah dilakukan oleh Bank kepada Obligee.
info lanjut Prosedur Klaim Kontra Bank Garansi dan penawaran Kontra Bank Garansi
segera hubungi kami:
SEGERA..
call-sms wa
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com
WhatsApp 08562863962